Rabu, 13 November 2013

Hukum Kopi Luwak

21.48

Share it Please

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Pada kesempatan ini kami ketengahkan kehadapan para pembaca yang budiman eBook tentang Hukum Kopi Luwak, kopi ini dipasaran dijual dengan harga tinggi sampai Rp.100.000 per cangkirnya. Kopi luwak dalam prosesnya menggunakan bantuan dari Luwak (sejenis musang/Paradoxurus hermaphroditus), diantara prosesnya sekumpulan luwak dipersilakan makan buah kopi matang lalu kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan dan diproses hingga menjadi bubuk kopi siap saji.

Nah…., bagaimanakah hukum kopi luwak tersebut? apakah haram atau halal? bagiamana dengan dalil-dalilnya? simak eBook ini dan InsyaAllah akan ditemukan jawabannya…

0 komentar:

Posting Komentar